Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.7 Tahun 2022 tentang Dispensasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui DPMPTSP menyelenggarakan program Dispensasi Persetujuan Gedung Gratis tanpa retribusi dan denda.
ketentuan :
- Bangunan Rumah Tinggal Satu atau Dua Lantai
- Bangunan Terbangun sampai tahun 2015
- Total Luas Bangunan Maksimal 400m²
Syarat dan Kelengkapan
- FC KTP pemohon
- FC Sertifikat tanah atau Letter C (status pekarangan)
- Gambar Denah Bangunan
- Gambar Sketsa Lokasi atau Koordinat Titik Bangunan
- Foto Rumah Tampak Depan
untuk informasi serta download formulir perizinan.slemankab.go.id atau melalui nomor WA 087718636867
