Syarat Dokumen:

  1. Surat Pernyataan Penyebab Perceraian (ditulis pemohon, bermaterai Rp 10.000)
  2. Surat Pengantar RT (TTD dan cap RT/RW)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan tunjukkan yang asli
  4. Fotokopi e‑KTP dan tunjukkan yang asli
  5. Buku Nikah dan ditunjukan yang asli

Setelah dilakuan mediasi dengan Pamong Kalurahan dan di setujui maka akan di terbitkan Pengantar Cerai yang ditujukan ke KUA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *