Syarat Dokumen:
- Surat Pernyataan Penyebab Perceraian (ditulis pemohon, bermaterai Rp 10.000)
- Surat Pengantar RT (TTD dan cap RT/RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan tunjukkan yang asli
- Fotokopi e‑KTP dan tunjukkan yang asli
- Buku Nikah dan ditunjukan yang asli
Setelah dilakuan mediasi dengan Pamong Kalurahan dan di setujui maka akan di terbitkan Pengantar Cerai yang ditujukan ke KUA.
